Bandar Sbobet terima kabar bahwa di tengah permasalahan yang melilit sepak bola di Indonesia, rupanya masih ada saja investor dari luar negeri yang berniat untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Halim Mahfudz selaku Sekjen PSSI, selepas menutup Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang bergulir di Palangkaraya, hari Senin 10 Desember 2012.
“PSSI telah berdiskusi dengan salah seorang investor besar dari luar negeri, yaitu dari Amerika Serikat yang ingin untuk melakukan investasi dalam sepak bola di Indonesia,” ungkap Halim Mahfudz seperti dirilis PT LPIS yang berhasil Bandar Sbobet kutip. Dalam waktu mendatang investor asing tersebut bakal memberikan peluang pada sepak bola Indonesia untuk jadi berkembang.
Menurut Halim Mahfudz investor yang ia maksud adalah investor besar yang telah lama menggeluti dunia sepak bola. “Mereka paham persis perkembangan dari sepak bola termasuk yang ada di Indonesia. Mereka bakal mendanai, mengembangkan, serta menyusun strategi besar untuk mengembangkan sepakb ola Indonesia,” ungkap Halim Mahfudz kepada bandar sbobet Bursa Bandar.
Bandar Sbobet: Komentar Halim Mahfudz Soal Unifikasi Liga Indonesia
Dari informasi yang Bandar Sbobet terima, pada tahun 2013 kompetisi 2 liga tertinggi yang ada di Indonesia bakal berjalan beriringan, sedangkan pada tahun 2014 bakal digabung dengan nama baru. Ketika Bandar Sbobet menyinggung soal unifikasi liga kepada Halim Mahfudz, ia menyatakan bahwa semuanya telah tertera di dalam surat dari FIFA. “Pada surat FIFA dijelaskan bahwa PSSI merupakan satu-satunya organisasi yang berhak mengorganisir serta mengawasi sepak bola yang ada di Indonesia. Jika terdapat kelompok lain, maka kelompok tersebut bukanlah kelompok yang sah yang diakui oleh FIFA maupun AFC” jelas Halim Mahfudz seperti dilansir Beritajatim yang berhasil Bandar Sbobet kutip.
PSSI sendiri bakal tetap menerapkan aturan yang berlaku dan mendesak agar pemerintah melaksanakan UU No. 3 Tahun 2005 mengenai Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam UU yang disebutkan tersebut pada pasal 51 ayat 2 tertulis bahwa penyelenggara kegiatan olahraga yang mendatangkan massa banyak maka wajib untuk mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi. Lalu di pasal 89 menuliskan jika terdapat penyelenggaraan yang tak mendapat rekomendasi dari induk olahraga, maka akan dipidana dengan maksimal hukuman 2 tahun atau denda Rp 1 Miliar.
Bandar Sbobet Bursa Bandar
0 comments:
Post a Comment